M Choirul Anam menjelaskan dalam kaitan Obstruction of Justice terkait kasus kematian Brigadir J, pihaknya membagi dua klaster.
Kluster pertama membuat skenario dan klaster kedua menghilangkan atau merusak barang bukti.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Terkait klaster penghilangan atau merusak barang bukti, Komnas HAM ada enam hal yang ditemukan pihaknya.
Pertama, adanya upaya menghilangkan atau mengganti barang bukti handphone oleh pemeliliknya sebelum diserahkan kepada penyidik.
"HP (handphone) dihilangkan," kata M Choirul Anam.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kedua, adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan, telepon, dan data kontak.
"Jadi kalau diawal ada pertanyaan kepada Komnas HAM seperti bagaimana Whatsapp grup? komunikasi Whatsapp grup terputus. Baru muncul kembali salah satunya pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB. Pukul 22.00 WIB ke bawah tidak terekam (komunikasi), karena memang terhapus," kata Anam.
Ketiga, penghapusan foto TKP.