Hal
tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria
(UUPA).
Adapun
hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak
Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.
Baca Juga:
Jenis
tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik,
ketitir, Verponding Indonesia.
Berikutnya
adalah kepemilikan tanah sisa hukum Hindia Belanda, sepertieigendom verponding, erfpacht,
opstaal, vruchtgebruik.
Lantaran
belum memiliki sertifikat tanah resmi, maka wajar jika harga tanah girik
relatif lebih murah ketimbang tanah dengan status HGU dan SHM.
Bentuk
surat girik tanah sendiri bisa disertai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang
ditandatangani Kepala Desa atau Lurah setempat.
Lantaran
UUPA tidak mengenal girik dan hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti
kepemilikan, maka status girik tanah tidak bisa dipersamakan dengan SHM maupun
sertifikat tanah lainnya.
Namun
tak perlu khawatir, girik tanah juga bisa diubah menjadi AJB yang kemudian
didaftarkan sebagai SHM atau HGU di Badan Pertanahan Nasional ( BPN) terdekat.