Hal
tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah
penguasaan tanah girik yang dimohonkan.
Namun,
jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa
didapat dari tokoh adat setempat.
Baca Juga:
Surat
Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya,
pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Fungsinya,
untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah awal mula
pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
Termasuk
pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.
Biasanya,
tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.