BPHTB
dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum
dalam Surat Ukur.
Besarnya
BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
Baca Juga:
BPHTB
ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas
tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
SK Hak
kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi
Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan Sertifikat