Ada
beberapa hal yang perlu pemilik ketahui untuk melalui tahapan pengurusan
sertifikat untuk tanah girik.
Adapun
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus tanah girik adalah:
Baca Juga:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pemilik
tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah
sengketa.
Hal ini
merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Sebagai
buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan
saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi
tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.