Pemilik
tanah bisa mengajukan status peningkatan kepemilikan tanah surat tanah girik
menjadi SHM penuh untuk kepemilikan tanah perorangan.
Bagi
pembeli tanah girik, sebaiknya mengecek status girik tersebut agar terhindar
dari penipuan.
Baca Juga:
Pengecekan
status tanah girik adalah dengan mengeceknya langsung di Kantor
BPN maupun Kantor PPAT.
Calon
pembeli juga bisa memastikan status surat tanah girik lewat bukti pembayaran
PBB, setidaknya pembayaran pajak PBB dalam tiga tahun terakhir.
Beberapa
hal lain guna memastikan tanah girik bebas dari sengketa adalah dengan meminta
surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan bahwa tanah tersebut tidak
pernah disengketakan.
PROSEDUR MENGURUS
TANAH GIRIK
Mengurus di Kantor Kelurahan