Hasil
pengukuran di lokasi tanah girik akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat
Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya
adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Baca Juga:
Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah
Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di
Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Anggota
Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
Pengumuman Data Yuridis di
Kelurahan dan BPN
Data
yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enam puluh
hari.