Hal ini
bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
Dalam
praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada
keberatan dari pihak lain.
Baca Juga:
Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah
jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas
tanah.
Tanah
dengan dasar girik tanah ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik
(SHM).
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah (BPHTB)