Isinya, Willyanto
memesan kayu dari perusahaan milik terdakwa sebanyak 16.000 kubik yang nilainya
sekitar Rp 3,6 miliar.
Usai
penandatanganan kontrak tersebut, Willyanto malahan telah menyewa kapal
tongkang untuk mengangkut kayu-kayu yang dijanjikan di Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Gunakan Masker dan Peci, Tukang Becak Ini Kelabui Teller Bank Kuras Rp 345 Juta
Namun, ternyata,
sampai hari persidangan, barang-barang tersebut tidak pernah ada.
Willyanto pun
menuding uang pemesanan kayu senilai Rp 3,6 miliar yang lunas dibayarkannya
telah dihabiskan terdakwa untuk mengurus perusahaan baru di bidang pupuk, PT
Randhoetatah.
Pada Senin (31/5/2021)
kemarin, persidangan di PNSurabaya berlanjut dengan menghadirkan dua
orang saksi.
Baca Juga:
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Lakukan Pengaman Berlapis
Masing-masing,
antara lain, Direktur Operasional PT Daha Tama Adikarya, Sofyan Kaleb, dan
seorang karyawannya, Sahrudin Sandagang.
Di hadapan
majelis hakim, keduanya mengakui pernah ada perjanjian jual-beli kayu senilai
Rp 3,6 miliar antara PT Daha Tama Adikarya dengan PT Jasa Mitra Abadi.
"Semua itu
tidak benar," kata terdakwa, Imam Santoso, saat dikonfrontasi oleh Ketua
Majelis Hakim, I Ketut Tirta, terkait dengan seluruh keterangan saksi.