WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera mengeluarkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik) baru.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya baru saja menggelar perkara dalam kasus yang menyeret Eddy. Hasil gelar perkara menyepakati penerbitan Sprindik baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Dengan penerbitan Sprindik tersebut, Ali memastikan KPK akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus suap di Kemenkumham yang melibatkan Eddy.
Dia juga memastikan substansi penyidikan yang akan didalami KPK belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor maupun para peradilan, yang sempat mencabut status tersangka Eddy Hiariej. Namun, Ali mengaku belum bisa lebih jauh berbicara soal itu. Dia bilang perkembangan selanjutnya akan segera diumumkan secara resmi oleh KPK.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
"KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," kata Ali.
Kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi ahli kubu paslon Prabowo-Gibran di MK sehari sebelumnya sempat menuai protes dari berbagai pihak. Bukan saja dari pemohon, namun juga dari ICW.
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana mengkritik KPK karena tak kunjung menetapkan lagi Eddy sebagai tersangka setelah status itu sebelumnya dicabut pada 30 Januari lalu.
Menurut Kurnia, KPK mestinya tidak sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memutus permohonan Eddy sebelumnya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka.
"Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," kata Kurnia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]