WahanaNews.co, Surabaya - Komisi Yudisial (KY) RI mengaku sudah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur, di Surabaya.
"Kami total sudah memeriksa 14 orang dalam perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby yang memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Surabaya, Senin (19/8) malam.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
Joko mengatakan 14 orang itu di antaranya adalah panitera, jaksa penuntut umum (JPU), Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pelapor dan terlapor.
"Kemarin panitera kan sudah, kemudian jaksa juga sudah, Kepala PN termasuk sudah," ucapnya.
Termasuk tiga majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini atau memvonis bebas Ronald Tannur. Yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Ya, itu hadir semua yang udah kita periksa keseluruhan, enggak, enggak [ada yang mangkir], semua yang kita periksa, semua hadir, semua kooperatif," ujar dia.
Pemeriksaan terhadap tiga hakim itu dilakukan secara bergantian dan maraton selama 5 jam di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (19/8). Diawali oleh dua hakim anggota dan dilanjutkan hakim ketua yakni Erintuah.
Seluruh keterangan dari tiga majelis hakim itu, kata Joko, dituangkan ke berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan itu sendiri, berisi seputar pokok-pokok perkara yang dilaporkan oleh terlapor. Selain itu ada juga temuan KY yang ditanyakan.