Namun, Joko mengaku tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu. Karena sifatnya yang tertutup, sebagaimana prosedur dalam Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
Termasuk temuan KY yang juga jadi pokok pemeriksaan ini. Joko lagi-lagi merahasiakannya dengan alasan prosedurnya bersifat tertutup.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
"Makanya sudah kami informasikan tentang temuan itu sifatnya tertutup tidak bisa kita informasikan ke teman-teman [media]. Pasti ada tentang temuan itu, tapi terus terang aja hasil ini tidak bisa kita informasikan ke teman-teman media," ucapnya.
Joko mengatakan setelah pemeriksaan ini, KY akan menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner mereka untuk memutuskan apakah Erintuah CS terbukti melanggar etik atau tidak.
"Nah, kami akan berusaha berupaya bahwa terkait putusan ini nanti bisa selesai secepatnya, di bulan Agustus ini, kita akan berusaha cepat mudah-mudahan di bulan Agustus itu putusan sudah ada," ucapnya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ia mengatakan, jika hasil putusan nanti tiga hakim itu terbukti melanggar, maka KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, bila Erintuah dan dua hakim lainnya tidak terbukti bersalah, maka KY akan melakukan pemulihan nama baik terlapor.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.