WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
"Betul ada penangkapan," jawabnya kepada wartawan lewat pesan singkat saat dikonfirmasi soal penangkapan hakim di Surabaya, Rabu (23/10).
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim yang terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang advokat.
"Ada tiga hakim dan satu pengacara (yang ditangkap)," ujarnya.
Kendati demikian Febrie belum dapat merinci lebih jauh ihwal kronologi dan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
Dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, yang rencananya digelar pada Rabu malam ini.
"Terkait [kasus] Tannur nanti sore akan ada keterangan dari Penkum," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisi Yudisial (KY) juga mengaku sudah mendengar hakim di PN Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap.
"Iya sudah mendengar," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Mukti mengatakan KY juga sedang membuka komunikasi dengan kejaksaan untuk memastikan informasi tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.