WahanaNews.co | Enam orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi 4 orang warga di Mimika, Papua dijerat pasal berlapis.
"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis," kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dalam situs Kodam Cenderawasih, Senin (5/9/2022).
Baca Juga:
Polisi Temukan Buron Kasus Penipuan Dimutilasi di Tangerang, Jasad Disimpan di Freezer
Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrahman meminta kasus ini dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakan hukum dan kecepatan.
Dia berharap ada keadilan hukum bagi semua pihak dan para pelaku oknum prajurit TNI mendapatkan hukuman setimpal.
Selain 6 oknum anggota TNI AD, terdapat juga 4 orang sipil yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Polisi Sebut Antok Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Tampak Tak Menyesal
Mereka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan merampas uang milik para korban.
Lalu mereka berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi jenazah keempat korban kemudian membuangnya ke sungai dan membakar 1 unit mobil milik korban.
"Proses harus cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini," tegasnya.