WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengungkapkan adanya hubungan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan Alex Tirta dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Firli dan Alex Tirta sudah saling mengenal sejak lama.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Yang pasti, AT sudah lama mengenal FB yang menjabat sebagai Ketua KPK RI," kata Ade, Jumat (3/11/2023).
Namun, Ade tidak memberikan rincian tentang sejak kapan keduanya telah mengenal satu sama lain.
Dia hanya menyebutkan bahwa Alex Tirta telah menyewa sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan rumah tersebut kemudian digunakan oleh Firli.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Yang jelas adalah pembelian rumah kertanegara adalah saudara E yang disewa oleh AT mulai dari tahun 2020 senilai kurang lebih Rp 650 juta per tahun dan terus diperpanjang hingga Januari 2024," jelasnya.
Alex Tirta, telah memenuhi panggilan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Total 19 pertanyaan diajukan penyidik kepada Alex Tirta dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 12 jam lamanya. Kepada penyidik, Alex menjelaskan Firli Bahuri menyewa rumah Kertanegara untuk rumah rehat kepadanya.
Sebagai informasi, rumah rehat tersebut milik seseorang berinisial E.
Oleh Alex Tirta, rumah tersebut kemudian disewakan kepada Filri Bahuri untuk rumah rehat. Terkini, rumah tersebut digeledah polisi.
"Semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," ujarnya.
Alex menyebut Firli Bahuri menyewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta. Hal tersebut membantah pihak Firli yang sebelumnya menyebut rumah tersebut disewa seharga kurang dari Rp 100 juta.
"Ya yang bayar beliau. Nilai (sewa) Rp 650 juta. Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok," ujarnya.
Pihak Firli sebelumnya mengklaim tidak mengenal Alex Tirta. Namun, Alex menyebut dirinya sudah lama kenal dengan Firli Bahuri.
"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya, dan khususnya beliau ini kan senang bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis," jelasnya.
Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta yang diduga menyewa rumah rehat untuk Ketua KPK Firli Bahuri seharga Rp 650 juta per tahun di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya tidak mengenal Alex Tirta.
"Ya nggak kenal lah," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ian mengatakan penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Dia menegaskan Firli tetap melakukan pembayaran sewa rumah tersebut.
"Yang sewa Andreas melalui ray white, dia (Firli) nggak kenal tapi dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas," ujarnya.
Dia menyebut Andreas sudah bekerja dengan Firli sejak tahun 2009. Dia mempersilakan polisi memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan rumah rehat itu untuk membuat terang kasus tersebut.
"Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa ray white-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi," ujarnya.
Ian juga sempat memastikan jika harga sewa rumah rehat kliennya itu bukan seharga Rp 650 juta/tahun, bahkan tak mencapai Rp 100 juta/tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]