"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu. Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," kata Slamet.
Sebelum berdinas di Kodam I/Bukit Barisan, Sertu Al Hadid pernah ditugaskan di Yonif 122 Pematang Siantar.
Baca Juga:
Seret Nama Vicky Prasetyo, Perempuan 60 Tahun Ngaku Rugi Rp700 Juta karena Janji Politik
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal oditur militer yang mencapai 1 tahun 3 bulan.
Sementara itu, Nina Wati dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Jaksa menilai perbuatan Nina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan bersama-sama yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,35 miliar.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Surya Siregar.
Baca Juga:
Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun, Dirut dan Komisaris Dana Syariah Masuk Rutan
Fakta yang memperberat, Nina belum berdamai dengan korban, telah membuat keresahan, dan menimbulkan kerugian besar.
Namun, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan dalam sidang, pengakuan bersalah, dan pengembalian sebagian kerugian sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Nina disebut sebagai tulang punggung keluarga dengan 12 anak dan tengah menderita penyakit parah yang dibuktikan surat dokter.