Sidang ditunda hingga 4 Juni 2025 untuk mendengar pledoi dari pihak terdakwa. Dalam perkara terpisah, JPU juga telah menuntut seorang anggota Polri berpangkat Ipda bernama Supriadi dengan pidana tiga tahun enam bulan.
Supriadi disebut sebagai penghubung awal antara korban dan Nina Wati.
Baca Juga:
Seret Nama Vicky Prasetyo, Perempuan 60 Tahun Ngaku Rugi Rp700 Juta karena Janji Politik
"Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini," ujar jaksa.
Sebagai anggota aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru pelaku penipuan yang mencoreng institusi.
Kini, ia tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Medan menaikkan hukumannya menjadi tiga tahun, dari semula hanya satu tahun.
Baca Juga:
Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun, Dirut dan Komisaris Dana Syariah Masuk Rutan
Kasus ini berawal dari kekecewaan orang tua korban, Afnir alias Menir, ketika anaknya gagal dalam seleksi Bintara Polri pada 2023.
Oknum Supriadi lalu menawarkan “jalur sisipan” dengan imbalan uang, disusul permintaan dana tambahan oleh Nina Wati dengan dalih peluang masuk Akpol karena ada calon yang gugur akibat kecelakaan.
Total kerugian pun membengkak menjadi Rp1,35 miliar.