Lukas kemudian menjelaskan bahwa permainan kartu yang dimaksud adalah permainan kartu remi seperti halnya permainan masyarakat umum.
Namun, hakim kemudian mencecar Lukas apakah ada perjudian dalam permainan kartu remi di grup 'salju' yang Lukas maksud.
Baca Juga:
Di duga Anggaran Dana Desa di Kecamatan Bandar Tidak Transparan
"Kartu remi biasa kan biasa, ada uang dipertaruhkan?" cecar hakim.
"Ya, untuk menarik supaya interest ada, Yang Mulia," jawab Lukas.
Hakim lalu kembali mencecar Lukas siapa saja para tersangka dalam kasus ini yang ada di dalam grup tersebut.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp279 Triliun, ICW: Tahun 2024 Penindakan Korupsi Merosot Tajam
Hakim menyebutkan nama Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Lukas mengatakan mereka semua ada di dalam grup salju. Dia mengaku eks Menkominfo Johnny G Plate tak tergabung dalam grup tersebut.
Lukas mengungkap lokasi perjudian melalui permainan kartu remi ini berpindah-pindah. Salah satunya pernah digelar di salah satu kantor di Tendean, Jakarta Selatan.