"Kadang-kadang di kantor abis office hour, di Tendean pernah," jelas Lukas.
Kendati demikian, Lukas membantah di sela-sela permainan judi itu para tersangka turut membahas proyek BTS 4G ini.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Ia pun mengaku tak tahu dari mana asal-muasal uang yang digunakan para tersangka dalam perjudian itu.
"Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja," tandas Lukas.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp8,03 triliun ini.
Baca Juga:
6 Mantan Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Rp 3,3 Triliun
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.