Dalam pertemuan tersebut, para camat diminta secara eksplisit untuk tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah.
"Pada saat itu, kami diundang oleh Bu Ita (terdakwa) dan diminta untuk tidak hadir," ujar Eko.
Baca Juga:
Pemkot Semarang Targetkan Penanaman 10.000 Mangrove untuk Lestarikan Ekosistem Pesisir
Eko bahkan menirukan ucapan Mbak Ita yang menyampaikan secara lugas, "Pokoknya tak usah datang."
Upaya Menghilangkan Jejak Korupsi
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang dilaksanakan pada 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan tiga dakwaan berat terhadap Mbak Ita serta suaminya, Alwin Basri.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Perkara ini mencakup beragam modus, mulai dari dugaan adanya "iuran kebersamaan" yang dikutip dari pejabat daerah hingga pengaturan proyek-proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Tindakan Mbak Ita yang meminta bawahan untuk menghilangkan alat komunikasi dan dokumen penting menjadi bukti adanya dugaan kuat upaya "bersih-bersih" barang bukti, yang bertujuan untuk menyamarkan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.