WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung
menjatuhkan
vonis kepada tiga petinggi kekaisaran
fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa petinggi
kekaisaran fiktif itu, masing-masing
Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan
Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Kekuatan Sistem Hukum
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di
masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan
yang kontra," kata Ketua
Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE
Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).
Putusan
tersebut, menurut Majelis
Hakim,
telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Adapun vonis tersebut telah
melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang
memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya
masyarakat Sunda.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama
persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk
menciptakan perdamaian dunia.
"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara
ini," kata hakim.
Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada
tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya
menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.