Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa insiden ini bukanlah konflik antara institusi Polri dan TNI, melainkan murni perbuatan oknum yang saat ini telah diproses hukum.
"Ini adalah kasus yang melibatkan individu tertentu dan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Helmy.
Baca Juga:
Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung, Anggota Brimob Sumsel Terseret
Untuk mencegah insiden serupa, Kapolda menyatakan bahwa pengawasan terhadap anggota kepolisian akan diperketat agar tidak ada yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
"Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap anggota agar tidak ada lagi keterlibatan dalam praktik ilegal semacam ini," tegasnya.
Sebelumnya, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Baca Juga:
Senjata Ilegal di Tangan Kopda B Berperan Habisi Nyawa 3 Polisi di Way Kanan
Kopda Basarsyah didakwa dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP karena mengakui telah melakukan penembakan. Sementara itu, Peltu YHL dikenakan Pasal 303 KUHP terkait perjudian sabung ayam.
Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan satu anggota Polri, Bripda KP, sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam.
"KP mengakui ikut serta dalam perjudian itu dan mendapat undangan dari Kopda B," ujar Kapolda Lampung.