"Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," ujar Yusril.
Yusril mengaku telah menyimak secara saksama keterangan dari pada saksi dan ahli yang dihadirkan tim AMIN di dalam persidangan. Namun, kata dia, tidak ada keterangan yang luar biasa dari saksi dan ahli tersebut.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
Senada, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan berpendapat bahwa para ahli itu tidak menjelaskan kasus yang tengah dihadapi. Keterangan mereka justru terkait ketidakpuasan terhadap persidangan kali ini.
"Jadi sama sekali jauh dari api," kata Otto.
"Saksi fakta yang diajukan itu lebih parah lagi. Salah satu contoh tadi ada saksi dari luar negeri, bercerita tentang bagaimana Sirekap dan sebagainya, tapi ketika kita tanya ada aslinya atau tidak, enggak ada. Dia enggak bisa dapatkan," imbuhnya.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Otto pun menyentil salah satu saksi yang tidak mampu membuktikan mengenai kekacauan Sirekap KPU.
"Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi-saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi-saksi tadi," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.