Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI.
Kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara guna berperang dan melaksanakan tugas selain perang.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto: Saya Menyesal!
"Terdakwa pada hakekatnya seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa," ujar Hakim Faridah.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan oditur atau penuntut umum, yakni meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap terdakwa Priyanto.
Baca Juga:
Kolonel Priyanto Minta Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Ungkit Dedikasi saat Operasi Seroja di Timor-timur
Atas vonis tersebut, baik oditur Pengadilan Militer Tinggi maupun terdakwa Kolonel Priyanto masih menyatakan pikir-pikir. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.