WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup pada Kolonel (Inf) Priyanto.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat itu.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Chk) Hanifan menyatakan, pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah vonis Kolonel Priyanto berkekuatan hukum tetap.
Nantinya, perwira menengah TNI ini akan dieksekusi di sel tahanan sipil, dan bukan di instalasi tahanan militer (staltahmil).
Hanifan juga menerangkan, konsekuensi pemecatan dari TNI ini juga bakal berimbas terhadap hak-hak perawatan dinas hingga tunjangan pensiun.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto: Saya Menyesal!
"Semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," ujar Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI.
Kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara guna berperang dan melaksanakan tugas selain perang.
"Terdakwa pada hakekatnya seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa," ujar Hakim Faridah.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan oditur atau penuntut umum, yakni meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap terdakwa Priyanto.
Atas vonis tersebut, baik oditur Pengadilan Militer Tinggi maupun terdakwa Kolonel Priyanto masih menyatakan pikir-pikir. [rin]