Ada juga yang melakukan perdagangan
barter. Selama ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, perdagangan
diperbolehkan.
Dan, salah
satu bentuk perdagangan yang menonjol, adalah dengan koin emas dan perak, yaitu dinar dan dirham.
Baca Juga:
Hingga 20 Januari 2024, BMKG Imbau Warga Waspadai Tinggi Gelombang 4 Meter di Sulut
"Pak Zaim memutuskan untuk
mencetak koin dengan ukuran dan berat standar untuk memfasilitasi perdagangn di
pasar. Standar ini mengikuti bobot yang sama dengan dinar dan dirham yang
digunakan pada masa Rasulllah SAW. Dia tidak melakukan hal yang ilegal,"
kata dia.
Menurut Zoraya, pasar yang dia dirikan
seperti pasar lainnya, seperti di Malaysia, Singapura dan Indonesia.
Zoraya juga menyatakan, Zaim tidak
mengklaim memproduksi rupiah bentuk lain dari alat pembayaran yang sah.
Baca Juga:
BMKG Minta Nelayan Bali Waspadai Potensi Gelombang Tinggi 3,5 Meter di Perairan Nusa Dua
Dia hanya memberikan cara kepada
masyarakat untuk berdagang dengan komoditas halal.
"Saya pernah ketemu Pak Zaim. Dia
memiliki niat yang baik. Memajukan wirausaha dan menolong masyarakat. Jika hal
ini terjadi berarti ada yang salah di dalam masyarakat dan membatasi kebebasan
masyarakat," kata dia.
Ia berharap,
masyarakat juga satu suara untuk mendesak pemerintah Indonesia membebaskan
Zaim.