"Jadi saya rasa untuk persoalan
ini harusnya bisa tanpa penahanan. Cukup dengan dialog. Di daerah lain, yang
bertransaksi dengan mata uang asing, itu tidak ada yang ditangkap. Tetapi ini
sampai ditangkap ya," imbuhnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis
Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, ikut meminta aparat penegak hukum memperhatikan aspirasi atau
suara yang menginginkan Zaim Saidi dibebaskan.
Baca Juga:
Hingga 20 Januari 2024, BMKG Imbau Warga Waspadai Tinggi Gelombang 4 Meter di Sulut
Ikhsan mengatakan, fenomena penggunaan
mata uang asing untuk transaksi terjadi di sejumlah daerah.
Di Bali dan di perbatasan wilayah
Indonesia dengan Timor Leste juga ada transaksi dengan menggunakan Dolar.
"Saya kira kalau itu (penggunaan
mata uang asing) dilarang, maka treatment-nya (cara aparat memperlakukannya)
harus sama dengan yang diberlakukan kepada Pak Zaim," kata Ikhsan kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga:
BMKG Minta Nelayan Bali Waspadai Potensi Gelombang Tinggi 3,5 Meter di Perairan Nusa Dua
Menurutnya, jika terhadap pelaku
transaksi dengan mata uang asing dibiarkan, sementara Zaim Saidi ditahan, ini
namanya penegakan hukumnya tidak adil.
Menurutnya, munculnya aspirasi atau
suara yang ingin Zaim Saidi dibebaskan semacam empati dari berbagai kalangan.
"Saya kira ini harus menjadi
perhatian juga suara-suara ini, karena memang kenyataannya di beberapa daerah
juga ada transaksi yang menggunakan mata uang asing dan dibiarkan (oleh
aparat)," jelas Ikhsan.