Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Polri kemarin menegaskan, tetap menolak permohonan penangguhan penahanan Zaim
Saidi.
"Penyidik telah menerima surat
permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan dan tentunya penyidik
memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga tidak mengabulkan permohonan
tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2021).
Baca Juga:
Hingga 20 Januari 2024, BMKG Imbau Warga Waspadai Tinggi Gelombang 4 Meter di Sulut
Namun, Rusdi tidak membeberkan alasan
penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang dilayangkan oleh para
sahabat Zaim Saidi.
Bagaimanapun juga, kata dia, penyidik
memiliki kewenangan dan pertimbangan sendiri saat menolak permohonan
penangguhan penahanan Zaim Saidi tersebut.
Pemohon penangguhan penahanan Zaim
Saidi mengaku kecewa permohonanya ditolak oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga:
BMKG Minta Nelayan Bali Waspadai Potensi Gelombang Tinggi 3,5 Meter di Perairan Nusa Dua
"Tentu saja kecewa. Karena
sebetulnya beliau sudah jelas mendapat pengganti 52 orang, semuanya adalah
orang terpelajar, seluruhnya cendekiawan. Ditahan itu ada alasan menghilangkan
barang bukti, atau melarikan diri, ini ada 52 orang pasang badan," ujar
ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Mukhti Asikin, saat dihubungi melalui
sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).
Di samping itu, kata Mukhti, sikapnya
permohonan yang dilayangkannya sudah melalui pola pikir dan analisis yang masuk
akal.
Kemudian berdasarkan kesaksian bahwa
Zaim Saidi orang yang baik, serta tidak pernah berurusan dengan hukum atau
melawan pemerintah.