WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menolak usulan dari anggota komisi Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta agar praktik money politic atau politik uang dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan DKPP membahas rancangan PKPU Pilkada 2024.
Baca Juga:
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Awalnya, Doli meminta Hugua menjelaskan maksud dari nominal Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp1 juta yang disebutkannya.
Hugua menjelaskan bahwa nominal tersebut merujuk pada praktik money politic atau 'serangan fajar', yaitu pembagian uang oleh calon peserta pemilu/pilkada kepada masyarakat agar memilihnya.
Hugua mengusulkan agar praktik ini dilegalisasi dalam PKPU dengan batasan jumlah tertentu untuk 'serangan wajar' 3 hari terakhir menjelang pemungutan suara.
Baca Juga:
May Day di Jakarta Kondusif, 13 Anarko Ditangkap Usai Buat Ricuh
Ia juga mengusulkan mengubah istilah 'money politic' menjadi 'cost politic' jika nantinya dilegalkan.
“Mungkin namanya bukan money politic tapi cost politic. Silakan diatur-aturlah, hukum ini kan kata-kata,” kata Hugua.
Doli pun mengatakan praktik money politic seharusnya tidak dilegalkan di dalam undang-undang maupun PKPU.