"Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa," tuturnya.
Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang lebar bagi politisasi institusi penegak hukum.
Baca Juga:
FBI-Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Nilai Penipuan Tembus Rp 342 Miliar
Dalam struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, Boni menilai potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.
Ia mengingatkan sejarah telah menunjukkan berbagai contoh bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif.
"Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law," ucap Boni.
Baca Juga:
Polri Siapkan Transformasi STIK Jadi Universitas Kepolisian Demi Tingkatkan Profesionalisme Dan Pengembangan Ilmu
Dalam kondisi tersebut, ia menilai hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Boni menambahkan bahwa praktik penegakan hukum selektif, kriminalisasi lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan sulit dihindari.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reformasi Polri sejatinya bukan soal perubahan posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan.