"Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa," tuturnya.
Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang lebar bagi politisasi institusi penegak hukum.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Bungo
Dalam struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, Boni menilai potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.
Ia mengingatkan sejarah telah menunjukkan berbagai contoh bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif.
"Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law," ucap Boni.
Baca Juga:
Masyarakat Jagan Panik ! Kapolres Simalungun Tegaskan Stok BBM Aman 21 Hari
Dalam kondisi tersebut, ia menilai hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Boni menambahkan bahwa praktik penegakan hukum selektif, kriminalisasi lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan sulit dihindari.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reformasi Polri sejatinya bukan soal perubahan posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan.