Sistem tersebut, menurut Boni, menempatkan tiga pilar kekuasaan secara setara, yakni legislatif sebagai pembentuk undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan.
Ia menilai Polri memiliki karakteristik khusus sebagai institusi penegak hukum yang tidak bisa disamakan dengan lembaga eksekutif biasa.
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
"Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif," ungkap Boni.
Ia memperingatkan bahwa menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mendasar.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru berada dalam posisi diawasi oleh kekuasaan politik.
Baca Juga:
Anggota Polres Bima Terlibat Peredaran Sabu, Ditangkap Polda NTB
Boni juga menyinggung ketentuan konstitusional yang mengatur posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menyebut UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas menempatkan Polri di bawah presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara.
Perbedaan peran presiden sebagai kepala negara dan kepala eksekutif, menurutnya, bersifat prinsipil dan tidak bisa dipandang sekadar permainan istilah.