“Persoalan tersebut bukan merupakan isu konstitusionalitas norma, melainkan lebih tepat dipahami sebagai tantangan profesional yang seharusnya direspons dengan peningkatan kualitas, kapasitas, dan integritas advokat,” tegas Enny.
Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa tidak adanya batas usia maksimal dalam pengambilan sumpah advokat bukanlah persoalan yang dapat diuji dari aspek konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar kerugian konstitusional para Pemohon.
Baca Juga:
Ahli DPR di MK: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Konstitusional
Karena tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum (legal standing), Mahkamah menyatakan tidak relevan untuk mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh lima orang advokat, yaitu St Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara. Mereka menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat yang berbunyi: “Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara” dan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang berbunyi: “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun”.
Para Pemohon membandingkannya dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, jaksa, dan hakim. Selain batasan usia minimal, pada profesi-profesi di atas terdapat batas usia maksimal saat masuk, yaitu ASN 35 tahun, TNI 32–35 tahun, Polri 33–35 tahun (perwira karier), serta Kejaksaan 30 tahun. Sebaliknya, tidak ada batasan usia maksimal untuk menjadi advokat.
Baca Juga:
Mahasiswa dan Guru Gugat Pemerintah ke MK soal Pemangkasan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Menurut para Pemohon, ketiadaan batas umur maksimal ini menyebabkan ambiguitas dan ketimpangan profesi. Mereka beranggapan profesi advokat seolah dianggap sebagai "keranjang sampah" dan mengalami pergeseran makna dari profesi terhormat (officium nobile).
Selain itu, para Pemohon menilai wilayah kerja advokat mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia, sehingga seorang advokat idealnya tidak hanya memiliki kecakapan pikiran, melainkan juga kecakapan fisik. Menurut mereka, tidak mungkin seorang advokat yang sudah tua renta atau sakit dapat menangani perkara di luar kota secara optimal.
[Redaktur: Alpredo Gultom]