WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak dapat diterima. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 79/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketiadaan batas maksimal usia profesi advokat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa para Pemohon tidak mampu meyakinkan Mahkamah mengenai adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d UU Advokat.
Baca Juga:
Ahli DPR di MK: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Konstitusional
“Uraian para Pemohon dalam menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut memiliki hubungan sebab akibat atau causal verband dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang 18/2003 yang dimohonkan pengujian,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Adapun seluruh Pemohon diketahui telah berprofesi sebagai advokat, telah mengucapkan sumpah sebagaimana tercantum dalam berita acara sumpah, serta memiliki kartu tanda advokat.
Dengan kondisi tersebut, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa para Pemohon mengalami hambatan atau kendala untuk menjadi advokat akibat berlakunya norma yang diuji.
Baca Juga:
Mahasiswa dan Guru Gugat Pemerintah ke MK soal Pemangkasan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Terlebih lagi, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat merupakan norma yang bersifat kumulatif dalam mengatur persyaratan menjadi advokat dan telah beberapa kali diuji sebelumnya di Mahkamah, antara lain dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
Mahkamah juga menyoroti dalil para Pemohon yang mengaitkan kerugian konstitusional dengan tidak adanya batas usia maksimal dalam pengambilan sumpah advokat. Menurut para Pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ambiguitas dan merusak prinsip persamaan di hadapan hukum, terutama dengan masuknya mantan hakim, mantan jaksa, serta purnawirawan TNI dan Polri ke dalam profesi advokat.
Namun demikian, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan konstitusionalitas norma pasal a quo. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut argumentasi para Pemohon justru lebih banyak menguraikan potensi ancaman terhadap profesi advokat akibat masuknya pihak-pihak dengan latar belakang aparat penegak hukum, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi dalam penanganan perkara karena adanya kedekatan institusional maupun personal.
“Persoalan tersebut bukan merupakan isu konstitusionalitas norma, melainkan lebih tepat dipahami sebagai tantangan profesional yang seharusnya direspons dengan peningkatan kualitas, kapasitas, dan integritas advokat,” tegas Enny.
Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa tidak adanya batas usia maksimal dalam pengambilan sumpah advokat bukanlah persoalan yang dapat diuji dari aspek konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar kerugian konstitusional para Pemohon.
Karena tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum (legal standing), Mahkamah menyatakan tidak relevan untuk mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh lima orang advokat, yaitu St Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara. Mereka menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat yang berbunyi: “Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara” dan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang berbunyi: “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun”.
Para Pemohon membandingkannya dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, jaksa, dan hakim. Selain batasan usia minimal, pada profesi-profesi di atas terdapat batas usia maksimal saat masuk, yaitu ASN 35 tahun, TNI 32–35 tahun, Polri 33–35 tahun (perwira karier), serta Kejaksaan 30 tahun. Sebaliknya, tidak ada batasan usia maksimal untuk menjadi advokat.
Menurut para Pemohon, ketiadaan batas umur maksimal ini menyebabkan ambiguitas dan ketimpangan profesi. Mereka beranggapan profesi advokat seolah dianggap sebagai "keranjang sampah" dan mengalami pergeseran makna dari profesi terhormat (officium nobile).
Selain itu, para Pemohon menilai wilayah kerja advokat mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia, sehingga seorang advokat idealnya tidak hanya memiliki kecakapan pikiran, melainkan juga kecakapan fisik. Menurut mereka, tidak mungkin seorang advokat yang sudah tua renta atau sakit dapat menangani perkara di luar kota secara optimal.
[Redaktur: Alpredo Gultom]