WahanaNews.co | Suasana unik terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Elly Istianawati menggelar persidangan di tengah kebun semak belukar.
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Proses persidangan terkait perkara sengketa tanah di Desa Kohod dengan luas lahan 40.200 meter per segi itu dilaksanakan dengan cara berdiri dan tanpa menggunakan pakaian toga layaknya dalam ruang pengadilan.
Namun, teknis persidangan tetap normal dengan menghadirkan pihak tergugat maupun penggugat serta saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Elly Istianawati mengatakan, digelarnya sidang dilokasi perkara ini untuk melihat objek perkara lebih detail.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
"Dari hasil sidang hari ini nantinya Majelis Hakim akan mengambil kesimpulan pada gelaran sidang selanjutnya," ucap Elly, Kamis (31/3/2022).
Kuasa hukum tergugat, Hebdri menyatakan, kasus ini digelar berdasarkan adanya gugatan dari Ahmad Ghozali terhadap Tahir Abdulah (Tergugat 1), Kalisom (Tergugat 2) atas kepemilikan lahan seluas 40.200 meter per segi di Desa Kohod.
Dalam sidang tadi, sambung Hendri, penunjukan batas lahan tersebut terdapat sedikit perbedaan antara pihak penggugat dengan tergugat.