WahanaNews.co, Jakarta - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba Mary Jane Veloso tidak bisa kembali lagi ke Indonesia jika dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Hal itu pun berlaku apabila kelak Filipina memutuskan Mary Jane telah menyelesaikan masa pidana usai ditransfer dari Indonesia.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Napi WNI Paling bBanyak ddipenjara di Malaysia dan Arab
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada aturan mengenai penangkalan dalam batas waktu tertentu yang mengikat narapidana yang dipindahkan tahanannya ke negara asal. Teruntuk kasus narkotika, penangkalan berlaku seumur hidup.
"Mereka enggak bisa masuk (Indonesia). Kalau penangkalan itu kalau enggak salah sepuluh tahun. Kalau (kasus) narkotika seumur hidup," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk terpidana Bali Nine asal Australia dan salah seorang narapidana asal Prancis yang rencananya dalam waktu dekat-- ditargetkan bulan Desember mendatang--dikembalikan ke negara asal.
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Semua Lembaga Pelayanan Publik Jadikan Aduan Sebagai Motivasi
Yusril menegaskan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner harus melalui sejumlah persyaratan seperti negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia. Namun, karena Filipina tidak mengatur pidana mati, kemungkinan besar Mary Jane akan mendapat keringanan hukuman.
Pemerintah Indonesia, terang Yusril, akan menghormati apa pun keputusan Filipina yang akan diterapkan kepada Mary Jane.
"Kalau presidennya, kalau di sini menteri hukum atau menteri imigrasi atau sekarang Kakanwil mau memberikan remisi ya kewenangannya mereka. Kalau presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka. Kita harus menghormati kewenangan itu, tapi kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya," kata Yusril.