"Ya (wacana pemindahan Mary Jane) untuk suatu tepat atau tidak itu terserah pada hukum. Tapi kan saya katakan itu biasa saja, bisa saja," sambungnya.
Pandangan JK serupa dengan wacana pemindahan lima anggota sisa 'Bali Nine' di Indonesia ke Australia. Para terpidana ini ditangkap ketika JK masih menjabat sebagai Wapres RI tahun 2005 silam.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Napi WNI Paling bBanyak ddipenjara di Malaysia dan Arab
Permohonan grasi dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga ditolak oleh Jokowi pada 2015 lalu.
JK tak ambil pusing para terpidana mati ini dipulangkan, asal mereka termasuk Mary Jane tetap dihukum setelah menjalani proses pemindahan dari Indonesia.
"Iya, enggak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda. Bisa saja," kata JK.
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Semua Lembaga Pelayanan Publik Jadikan Aduan Sebagai Motivasi
Sebelumnya, pemerintah RI yang kini dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan napi narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Mary Jane yang ditangkap 2010 silam karena kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin telah divonis hukuman mati di RI, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.
Pada 2015 silam, dia sebetulnya akan dieksekusi bersamaan dengan napi Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit akhir.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana pada Desember mendatang.