WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat suara soal hubungan institusinya dengan Polri menyusul kerja sama Kejaksaan Agung dengan dengan TNI baru-baru ini untuk mengawal Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Febrie membantah jika aturan pengawalan kantor Kejati dan Kejati oleh prajurit TNI disebabkan karena keretakan hubungan mereka dengan Polri. Menurutnya, hubungan pihaknya dengan Polri saat ini baik-baik saja.
Baca Juga:
Rapat di DPR, Hinca Panjaitan Cecar Kejagung soal Kasus OOJ Direktur TV Swasta
"Hubungan Kejaksaan dan Polri, dari tingkat jaksa pertama pasti terbiasa dekat, dia bertugas. Tempat makan sama dengan sat intel dan seterusnya, dekat hubungannya. Tidak ada masalah," kata Febrie dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (20/5).
Pernyataan itu disampaikan Febrie menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding. Dia menilai kerja sama Kejagung dengan TNI tak diperlukan karena wewenang itu telah diberikan kepada Polri.
Sudding mempertanyakan apakah selama ini Kejagung banyak mendapat ancaman dalam setiap penanganan kasus sehingga harus melibatkan TNI.
Baca Juga:
Kejagung Beberakan Alasan Turut Periksa Istri Tom Lembong Kasus Perintangan Penyidikan
"Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI? Jangan ini kayak show force, sehingga orang yang mau ke Kejaksaan, ada keengganan," katanya.
Pengamanan Kejaksaan oleh aparat kepolisian selama ini diatur dalam UU Polri. Pasal 15 ayat (2) huruf c, menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan bantuan pengamanan pada instansi lain berdasarkan permintaan.
Artinya, jika kejaksaan meminta bantuan pengamanan kepada Polri-misalnya untuk mengawal kantor atau personel kejaksaan-maka Polri memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pengawalan tersebut.