Sementara, Kejaksaan baru-baru ini juga meneken kerja sama baru dengan TNI soal pengamanan. Kebijakan itu dituang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Lewat aturan itu, TNI bisa menerjunkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 3, dan satu regu atau 10 prajurit untuk menjaga kejaksaan negeri.
Baca Juga:
Rapat di DPR, Hinca Panjaitan Cecar Kejagung soal Kasus OOJ Direktur TV Swasta
Febrie mengaku tak memahami lebih detail soal pelaksanaan teknis aturan tersebut. Menurutnya, hal itu di bawah kewenangan Jampidmil, terutama berkaitan dengan kasus di bawah mereka.
"Sehingga Jampidmil yang mengorganisir bagaimana sistem, bagaimana cara yang, kita juga jaksa mungkin ilmunya tidak terdidik seperti itu," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.