Selain Pilkada Serentak, Hasyim juga
usul pemilu legislatif daerah juga digelar pada tahun 2026 atau tahun yang sama
seperti pemilihan kepala daerah.
Menurutnya Pilkada Serentak selama ini
belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
Mengingat masa jabatan setiap kepala
daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan
anggota DPRD.
Padahal, kata
Hasyim, tujuan pemilu adalah membentuk relasi pemerintahan antara eksekutif dan
legislatif.
Sehingga,
semestinya pemilihan kepala daerah juga disamakan dengan pemilihan para
legislator DPRD.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
"Desain pemilu daerah serentak
2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala
daerah dan anggota DPRD," jelas Hasyim.
Pentingnya UU Pemilu