Peneliti Perkumpulan Pemilu dan
Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menyoroti perubahan sikap partai politik (parpol) yang tidak
ingin pembahasan revisi UU Pemilu dilanjutkan.
Fadli merasa heran jika alasan
menghentikan pembahasan itu adalah kerangka hukum kepemiluan tidak perlu diubah
setiap menjelang penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
Padahal, awalnya, revisi UU Pemilu itu merupakan inisiatif dari para politisi di
Parlemen.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi
virtual bertajuk Maju Mundur Revisi
Undang-Undang Pemilu, Minggu (7/2/2021).
"Jadi, menurut
saya, ini patut dipertanyakaan dan menjadi sangat aneh ketika baik
partai politik atau pemerintah merasa tidak perlu melakukan revisi
Undang-Undang Pemilu saat ini," kata Fadli.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
"Apalagi menggunakam pendekatan
dan alasan kerangka kepemiluan tidak perlu untuk
diperbaharui dalam setiap satu kali dalam lima tahun atau setiap menjelang
penyelengaraan pemilu," imbuhnya.
Fadli mencoba menjelaskan latar
belakang revisi UU Pemilu menjadi inisiatif DPR.
Satu di antara alasan utama munculnya
gagasan memperbaiki kerangka hukum kepemiluan ternyata dengan desain pemilu
serentak 5 kotak seperti di pemilu 2019, ada banyak persoalan yang dihadapi
baik oleh penyelenggara, peserta pemilu termasuk pemilih.