Karena ada 3 aktor kunci dalam proses
pemilu itu menghadapi tantangan yang tidak mudah.
Serta ada persoalan krusial yang
muncul mulai penyelenggara misalnya memamejemen pemilu 5 kotak yang sangat
berat bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
"Atas dasar kesadaran itu di awal
2020 muncul inisiatif menyusun kerangka hukum kepemiluan yang diinisiasi Komisi 2 DPR," ucapnya.
"Kesadaran terhadap adanya
persoalan pemilu serentak seperti tahun 2019 kemudian yang menjadi dasarr
pemikiran utama kenapa penting untuk memperbaharui kerangaka hukum kepemiluan
kita," pungkasnya.
Diketahui, saat ini DPR tengah
menggodok revisi UU Pemilu.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
Dalam prosesnya, isu yang menguat
dalam revisi UU Pemilu yakni adanya pengaturan ulang (normalisasi) jadwal
Pilkada di 2022 dan 2023.
Selain itu, isu mengenai ambang batas
parlemen dan ambang batas pencalonan presiden juga masih menuai polemik. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.