WAHANANEWS.CO, Jakarta - UU Polri baru langsung menuai sorotan tajam setelah Mahfud MD menilai proses pengesahannya berjalan tiba-tiba dan tidak menunjukkan ruang partisipasi publik yang bermakna.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengkritik cara DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU Polri karena dinilai masih memakai pendekatan lama dalam reformasi kelembagaan kepolisian.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Kasus Amsal Sitepu “Tragedi Hukum”, Hakim Akhirnya Vonis Bebas
“Pertama memang prosedurnya sangat konservatif ya. Kita tidak tahu kapan meaningful participation dari masyarakat diambil, itu tiba-tiba disahkan,” ujar Mahfud pada wartawan, beberapa waktu lalu.
Mahfud mengaku tidak mengikuti langsung seluruh proses pembahasan hingga pengundangan UU Polri tersebut.
Ia menyebut informasi yang diterimanya justru menunjukkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak menjadi perhatian utama dalam penyusunan dan pembahasan beleid tersebut.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
“Saya juga tidak tahu dan tidak ingin tahu apa yang sudah diundangkan. Tetapi saya membaca dari berita saja, bahwa yang dari Komisi Reformasi Polri yang dibuat oleh Presiden itu sama sekali tidak diperhatikan,” katanya.
Menurut Mahfud, situasi itu memperlihatkan bahwa DPR dan pemerintah belum bergerak jauh dari pola konservatif dalam menjalankan agenda reformasi Polri.
“Itu sudah dibuktikan bahwa DPR dan pemerintah masih konservatif, itu memang wewenangnya DPR dan pemerintah. Saya tidak kecewa sama sekali,” ucap Mahfud.