Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Kasus Amsal Sitepu “Tragedi Hukum”, Hakim Akhirnya Vonis Bebas
Pembahasan RUU Polri sebelumnya telah dirampungkan DPR dan pemerintah melalui rapat panitia kerja pada Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pembahasan RUU Polri berlangsung relatif singkat karena tidak banyak memuat perubahan mendasar.
“Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada tujuh,” ujar Edward.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Sejumlah ketentuan baru dalam UU Polri mengatur peluang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil, perubahan batas usia pensiun, penguatan pengaturan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, hingga ketentuan masa transisi.
Kritik Mahfud terhadap proses pengesahan UU Polri menjadi sorotan karena ia merupakan bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk untuk memberi masukan terhadap agenda pembenahan institusi kepolisian.
Pernyataan Mahfud juga memperlihatkan adanya jarak antara rekomendasi tim reformasi dengan arah kebijakan yang akhirnya disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU Polri.