Mahfud kemudian menjelaskan alasan dirinya bersedia masuk sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia mengatakan keputusan itu diambil karena dirinya diminta langsung untuk terlibat dalam tim reformasi tersebut.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Kasus Amsal Sitepu “Tragedi Hukum”, Hakim Akhirnya Vonis Bebas
“Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta. Karena diminta, dan kalau saya tidak mau waktu itu kan dianggap 'Wah ini Pak Mahfud omong doang aja nih',” ujar dia.
Mahfud menyebut keterlibatannya dalam komisi itu menjadi cara untuk membuktikan bahwa kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap institusi kepolisian tidak berhenti pada komentar dari luar.
“Agar tidak dibilang omong doang, ketika diminta jadi anggota reformasi itu saya mau,” lanjut Mahfud.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Meski demikian, Mahfud mengaku sejak awal tidak menaruh harapan terlalu besar bahwa seluruh rekomendasi tim reformasi akan diakomodasi dalam revisi UU Polri.
Ia menilai sikap pemerintah terhadap agenda reformasi kepolisian belum sepenuhnya kuat sejak awal proses tersebut berjalan.
“Oleh karena itu, saya pun sejak awal tidak terlalu berharap, karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja. Tapi, saya sudah berhasil menunjukkan bahwa saya tidak hanya omong-omong. Saya masuk ke tim reformasi dan saya bicara ke masyarakat selama menjadi tim reformasi,” pungkasnya.