Adapun rincian barang bukti yang disita berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Selanjutnya uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai 76,4 miliar.
Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah mata uang asing yakni 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Peran Helena Lim
Crazy rich PIK, Helena Lim pun turut ditetapkan sebagai tersangka. Helena langsung ditahan usai menyandang status tersangka.
Dalam kasus ini, Kuntadi menerangkan Helena selaku manajer PT QSE diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (26/3/2023).
Peran Harvey Moeis
Teranyar, Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah ini.