WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat belasan tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melansir CNN Indonesia, Sabtu (30/3/2024) ratusan saksi pun telah dimintai keterangan pada kasus yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 itu.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Usut punya usut, kasus dugaan korupsi ini ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2023) lalu.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian Rp271 triliun tersebut:
Total 16 Tersangka