Namun, ia menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," jelasnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah diketahui mencapai 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan non hutan.
Padahal, kata Kuntadi, total luasan lahan tambang yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Karenanya, lanjut dia, sebanyak 81.462 hektare merupakan tambang ilegal.
Sita Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dalam perkara ini, Kejagung menyita barang bukti uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura. Ini merupakan hasil penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan selama 6-8 Maret 2024 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merinci barang bukti yang disita, seperti barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
Pada akhir tahun lalu, Kejagung juga sudah menyita sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.