Melansir Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo berada di Mako Brimob.
"Perkaranya sudah di kasasi, kewenangan penahanan secara yuridis oleh Mahkamah Agung (MA)," sebutnya, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dan secara fisik ada di Mako Brimob, silakan ditanyakan ke sana ya," katanya dengan tidak menjelaskan detail.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan, Ferdy Sambo masih berstatus menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan).
Namun, dirinya belum mengecek rutan yang menjadi lokasi penahanan eks Kadiv Propam tersebut.
"Saya belum cek rutannya, belum bisa pastikan. Biasanya (lokasi rutan) meneruskan sama di tingkat pertama dan banding," kata dia.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sobandi menuturkan, Sambo merupakan tahanan yang menjadi tanggung jawab yuridis Mahkamah Agung.
Kendati demikian, tanggung jawab secara fisik, termasuk terkait keberadaan tahanan di mana dan bagaimana, ada pada rutan.
"Jadi persoalan apakah dia keluar atau tidak, itu bisa dikonfirmasi ke kepala rutannya," terangnya.