WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah media asing menyoroti pemberitaan soal putusan pengadilan Indonesia ke mantan Menteri Pendidikan dan juga sekaligus pendiri salah satu perusahaan teknologi RI, Gojek, Nadiem Makarim.
Selasa (30/6/2026), ia resmi diputus bersalah atas korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
Laman Prancis AFP, sebagaimana dimuat Channel News Asia (CNA) misalnya, mengatakan bagaimana Nadiem divonis bersalah atas korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah selama pandemi COVID-19. Ini mengakibatkan kerugian negara sekitar US$120 juta (sekitar 2,18 triliun).
"Pengadilan anti-korupsi di Jakarta juga memerintahkan Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah dan restitusi sebesar Rp809 miliar atau menjalani hukuman penjara tambahan," tulis laman itu dalam artikel berjudul "Indonesia's Former Minister and Gojek Founder Gets 10-year Jail for Corruption".
"Kasus ini merupakan perubahan haluan yang luar biasa bagi pendiri aplikasi transportasi daring Gojek yang berpendidikan Ivy League, yang pernah dianggap sebagai ikon startup teknologi Indonesia," tambahnya.
Baca Juga:
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Mahfud MD Ragukan Unsur Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
"Nadiem, 41 tahun, menjadi salah satu anggota Kabinet termuda di negara ini pada tahun 2019 dan menjabat sebagai menteri pendidikan hingga tahun 2024," muatnya lagi.
Hal sama juga dimuat Reuters. Namun disebut bagaimana Nadiem membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa kasus terhadapnya bermotivasi politik.
"Putusan tersebut berpotensi semakin melemahkan kepercayaan investor di Indonesia," tambah laman itu lagi dalam artikel berjudul "Indonesias Makarim Gojek Founder Former Minister Found Guilty".