WahanaNews.co | Kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat masih jadi sorotan publik.
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengungkap adanya kejanggalan lain dalam tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
Martin mengatakan sesuai surat hasil visum kepolisian, Brigadir J dinyatakan tewas 8 Juli 2022 pada pukul 17.00 WIB.
Namun, faktanya keterangan dalam WhatsApp Brigadir J terakhir aktif pukul 17.05 WIB.
“Ketika kami cocokkan dengan fakta ya, karena dari hasil visum yang kami terima, itu waktu kematian itu jam 5, 17.00 WIB, ketika kami cocokkan dengan last seen WhatsApp-nya si korban ini 17.05 WIB,” kata Martin Lukas, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:
Tegur Sambo, Hakim: Polisinya Polisi Kenapa Tak Pikir Panjang?
“Bagaimana orang yang sudah mati masih bisa membuka WhatsApp dan akhirnya ini juga inline dengan beberapa keanehan, yang mana diblokir keluarganya dan juga HP dari keluarga diretas.”
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya masih mencari tahu keberadaan sejumlah handphone Brigadir J.
Dalam keterangannya, Martin juga menyesalkan keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang hanya mengungkap soal aksi tembak menembak antar Brigadir J dengan Bharada E.